Safeguardings Commitment

Tanggungjawab Kita Semua

YAKINES berkomitmen penuh untuk melindungi hak, martabat, dan kesejahteraan setiap individu, khususnya anak-anak dan orang dewasa yang rentan, di seluruh wilayah operasionalnya. Pendekatan kami terhadap perlindungan (safeguarding) sejalan dengan standar internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta mencerminkan komitmen kami terhadap kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan, dan eksploitasi. Di YAKINES, kami menjunjung tinggi hukum Negara Republik Indonesia dan secara khusus untuk tujuan safeguarding, kami mematuhi kode etik sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Safeguarding ini. Kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian hasil proyek, pemberian solusi, serta pelaksanaan misi YAKINES. Kebijakan ini bersifat wajib dan berlaku bagi seluruh karyawan, anggota Dewan Pengurus dan Pengawas, relawan, peserta magang, peserta program fellow, serta konsultan (yang juga dikenal sebagai bagian dari “tenaga kerja” kami).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Yayasan, YAKINES dikenal sebagai organisasi lokal di Nusa Tenggara Timur yang memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat di Manggarai Barat. Keberhasilan kami didasarkan pada integritas dalam pelaksanaan setiap proyek. Dengan menerapkan kerangka kerja safeguarding, kami menyampaikan pesan kepada para pemangku kepentingan dan pihak lainnya bahwa mereka aman ketika berinteraksi dan mempercayakan urusannya kepada YAKINES. Perilaku yang melanggar Kode Etik ini maupun Kebijakan dan Prosedur Operasional dianggap tidak dapat diterima, baik di dalam lingkungan kerja maupun dalam situasi terkait pekerjaan di luar kantor, termasuk perjalanan dinas, rapat kerja, dan kegiatan sosial yang berhubungan dengan pekerjaan terkait program YAKINES. Kebijakan perlindungan ini secara diadopsi dan diresmikan.

Dokumen safeguardings